Surat Terbuka: Menuntut Seleksi Ulang Proses Seleksi Calon Anggota KPI 2013-2016

Proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2013-2016 (KPI 2013) telah menetapkan 27 orang yang akan diajukan ke Komisi I DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan guna menentukan 9 calon terpilih. Namun, setelah mengamati proses dan hasil kerja PANSEL (Panitia Seleksi), kami, masyarakat sipil yang tergabung dalam KOALISI UNTUK PENYIARAN DEMOKRATIS, meminta kepada Komisi I DPR RI untuk memerintahkan Pansel menghentikan proses lebih lanjut pemilihan Calon Anggota KPI 2013-2016, dan memerintahkan  KPI Pusat membentuk Pansel yang independen.

Permintaan ini diajukan berdasarkan alasan dan pertimbangan sebagai berikut.

1. Panitia seleksi calon anggota KPI 2013-2013 terdiri dari tiga orang, yaitu Mochammad Riyanto (Ketua KPI  Petahana), Edy Lisdiano (lawyer KPI), dan Ichwan Sam (MUI). Komposisi Pansel seperti ini jelas berpengaruh terhadap independensi panitia seleksi. Merujuk pada proses seleksi periode sebelumnya, personalia Pansel adalah orang-orang independen sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan komisioner petahana yang mencalonkan diri kembali.
2. Jumlah personalia Pansel yang hanya 3 orang dan dua diantaranya dapat dikatakan berasal dari KPI jelas tidak representatif untuk melakukan seleksi terhadap calon komisioner lembaga negara seperti KPI.
3. Tidak adanya transparansi dalam proses seleksi baik di tingkat administrasi maupun tahapan berikutnya. Bukti-bukti yang dapat diajukan untuk mendukung hal tersebut adalah sebagai berikut.
a. Pada berita di web KPI (www.kpi.go.id) edisi 16 Mei 2013 berjudul, ”Penerimaan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2013-2018 Resmi Ditutup,” menyebutkan bahwa jumlah pendaftar ada 118. Namun, dalam pengumuman pendaftar yang lolos seleksi administrasi di web KPI edisi 3 Juni 2013, disebutkan jumlah pendaftar ada 120. Hal itu berarti setelah tanggal 16 Mei2013 Pukul 16.00 WIB sebagai batas akhir pendaftaran masih ada pendaftar yang diterima. Artinya, Pansel telah bertindak tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangannya dengan memasukkan pendaftar baru di luar batas waktu yang ditentukan. 
b. Pengumuman pendaftar yang lolos seleksi administrasi pada awalnya sebanyak 72 orang, tetapi hari berikutnya menjadi 73 orang tanpa penjelasan mengapa terjadi perubahan seperti itu.

Berdasarkan paparan data dan fakta seperti itu dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.    Pansel bekerja secara tidak independen, tidak obyektif dan bias kepentingan sehingga hasilnya tidak layak dipercaya, dan menciderai independensi KPI yang dibangun untuk menjadi kekuatan masyarakat sipil dalam menciptakan demokratisasi penyiaran.
2.    Pansel bekerja secara tidak jujur, tidak transparan, dan tidak profesional, serta mengesampingkan aspirasi publik sehingga hasilnya harus diulang.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka dengan ini masyarakat sipil yang tergabung dalam KOALISI UNTUK PENYIARAN DEMOKRATIS (KOMPEDEM) meminta Komisi I DPR RI untuk memerintahkan Pansel agar menghentikan proses lebih lanjut pemilihan Calon Anggota KPI  2013-2016. Selanjutnya, meminta kepada Komisi I DPR RI agar membentuk Pansel yang independen.

Agar aspirasi ini dapat diketahui oleh masyarakat luas, maka selain menyampaikannya kepada Komisi I DPR RI, kami juga menyebarluaskan aspirasi melalui media massa dan media sosial yang ada. Surat terbuka ini bebas untuk disebarkanluaskan kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berkompeten.

Demikian Surat Terbuka ini dibuat untuk mendapatkan perhatian, demi terciptanya demokratisasi penyiaran di Indonesia yang makin berkualitas.

Yogyakarta, 21 Juni 2013

Kami yang membuat Surat Terbuka:
1.    Bambang MBK [Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik].
2.    Darmanto [Perkumpulan MASYARAKAT PEDULI MEDIA (MPM) Yogyakarta].
3.    Firly Anissa [Rumah Sinema Yogyakarta].
4.    Masduki [PR2MEDIA].
5.    Puji Rianto [PR2MEDIA]
6.    Sinam [Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)].
7.    Widodo Iman K. [Lembaga Studi Pembangunan dan Masyarakat (LSPM)].
8.    Wisnu Martha AP [Pusat Kajian Media dan Budaya Populer (PKMBP)].
9.    Ananto Sulistyo [Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia (ATVKI)]

Juru Bicara:
1.      PujiRianto (0856 2918 163).
2.      Masduki (0815 7915 072).
3.      Darmanto (0813 2524 1822).

Sekretariat:
Masyarakat Peduli Media (MPM)
Jl.Ontorejo No. 97 RT 29/6 Wirobrajan Yogyakarta 55252
Tlp./Faks.(0247) 417982/618069