Surat Terbuka KIDP kepada Panitia Seleksi Komisioner KPI 2013

Pemilihan anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013-2016 telah dimulai sejak 16 April 2013. Proses awal seleksi administratif telah meloloskan 73 nama dari jumlah 120 nama yang mendaftar. Tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari Mochamad Riyanto, Edy Lisdiano, dan Ichwan Sam telah memimpin jalannya seleksi hingga tahap ujian tertulis yang kembali menyaring 73 nama menjadi 27 nama. Jumlah 27 nama ini terdiri dari 20 nama pelamar baru dan 7 nama komisoner KPI yang kini sedang menjabat (incumbent).

Jika pada tahap pertama seleksi dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif, maka pada tahap kedua yang menghasilkan 27 nama, seleksi dilakukan melalui ujian tertulis yang berisi pertanyaan seputar UU Penyiaran dan dunia penyiaran. Sedangkan para pelamar incumbent mendapatkan hak istimewa untuk langsung lolos tanpa mengikuti ujian.

Sebagai lembaga negara independen yang mengurusi bidang penyiaran di Indonesia, kehadiran KPI dengan anggota komisonernya yang matang, berkemampuan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik tentu merupakan harapan masyarakat banyak. Mengawal proses ini hingga menjadi 9 anggota komisioner terpilih oleh Komisi I DPR perlu menjadi tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Tapi pengawalan proses ini tak mungkin berjalan mulus tanpa adanya transparansi dari pihak penyelenggara. Atas dasar itu, ditambah beberapa fakta yang tak pernah dipublikasi secara terbuka oleh KPI, maka kami ingin mempertanyakan beberapa hal berikut:
  • Mengapa jumlah panitia seleksi periode ini hanya terdiri dari 3 orang? Sudahkah komposisi tersebut memenuhi standar ideal, apalagi mengingat jumlah pelamar sebanyak 120 orang? 
  • Mochamad Riyanto adalah Ketua KPI yang sedang menjabat pada periode ini, tapi kini juga terlibat sebagai Ketua Panitia Seleksi Komisioner KPI 2013-2016. Bagaimana pertimbangan atas hal ini mengingat kemungkinan adanya pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan karena beberapa incumbent ikut melamar?    
  • Seperti apa detail metode seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi sejak tahap pertama sampai tahap terakhir? Detail itu bisa berupa pihak mana yang terlibat dalam seleksi, bagaimana prosedur penilaiannya, sampai faktor-faktor apa saja yang menentukan lulus atau tidaknya seseorang. Pendapat kami, sebaiknya detail tersebut turut diumumkan secara terbuka bersamaan dengan pengumuman nama-nama yang lolos.    
  • Pada tahap ujian tertulis, mengapa pemeringkatan pelamar yang lolos tidak ikut diumumkan agar publik bisa melihat urutan kualitas para kandidat?   
  • Pada publikasi pertama kali di situs KPI, jumlah nama yang diumumkan lolos seleksi administratif terdiri dari 72 nama, namun, jumlah ini tiba-tiba diubah menjadi 73 orang pada hari selanjutnya. Ada satu nama yang kemudian disusulkan kelolosannya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Kalau pun hal ini merupakan kesalahan teknis, sudah sebaiknya Pansel memberikan keterangan secara terbuka.    
  • Pelamar incumbent, seperti kita ketahui, memiliki hak istimewa dengan langsung lolos pada seleksi tahap pertama dan kedua. Apa pertimbangannya? Tidakkah kinerja mereka selama tiga tahun menjabat juga perlu dievaluasi kembali melalui mekanisme pendaftaran yang sama dengan pelamar baru?   
  • Pada tahap terakhir ini, 72 nama yang lolos telah diperas menjadi 27 nama. Dari 27 nama pelamar yang lolos pada tahap kedua, tujuh nama merupakan incumbent. Artinya, jatah kuota untuk pelamar baru hanya tersedia untuk 20 nama. Hal ini tentu berbeda dengan pemilihan komisioner KPI pada periode sebelumnya, di mana kuota yang disediakan adalah 27 pelamar baru plus pelamar incumbent. Apa pertimbangan atas hal ini?
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga independen yang mewakili publik, yang lahir dari rahim Reformasi. Banyak hal yang publik titipkan dan harapkan pada komisi ini untuk bisa semakin bekerja lebih baik bagi publik. Karena itu, jawaban dari Pansel atas surat terbuka ini menjadi penting diketahui sebagai bentuk transparansi yang mampu membuat pengawalan proses ini lebih partisipatif. Demikian, terima kasih, dan selamat bekerja.


Jakarta, 20 Juni 2013
Dengan hormat,


Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP)
Kontak: Eko Maryadi, Koordinator KIDP (0811-852857)

    Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)
    Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta)
    Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
    Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)
    Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
    Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
    Masyarakat Cipta Media
    Media Lintas Komunitas (Media Link)
    Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media)
    Remotivi
    Rumah Perubahan untuk Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP)
    Yayasan 28
    Yayasan TIFA

Tembusan: Komisi I DPR RI