Proses seleksi anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013-2016 dinilai tidak transparan. “Informasi untuk publik kurang sekali, padahal menyangkut wilayah publik secara luas,” ujar Ade Armando, pengamat media dan pengajar di FISIP UI. Hal senada juga diungkapkan oleh Amir Effendi Siregar, pengamat media dan mantan panitia seleksi (Pansel) komisioner KPI periode 2010-2013. Amir mempertanyakan, “Siapakah yang menentukan ke-27 (peserta yang lolos ujian tertulis) ini? Seperti apa kriterianya? Ini penting untuk diketahui publik.”
Amir mengatakan bahwa ia tidak tahu persis kapasitas dari kebanyakan nama-nama yang lolos tersebut, sembari menyayangkan, “Orang yang menurut saya jelas kualitasnya, seperti Ignatius Haryanto atau Budi Harmanto, malah tidak masuk. Memang ini adalah hak Pansel untuk menyeleksi, tapi yang paling baik adalah memberi gambaran pada publik seperti apa kriteria penilaiannya,” ujar Amir.
KPI kini tengah berada dalam proses pergantian anggota komisioner setelah melewati tiga tahun masa jabatan. Sejak 16 April tahun ini, proses pemilihan komisioner sudah dimulai. Pada tahap seleksi administratif, tim pansel yang terdiri dari Mochamad Riyanto, Edy Lisdiano, dan Ichwan Sam ini telah meloloskan 73 nama dari jumlah 120 nama yang mendaftar. Pada tahap selanjutnya, yang berupa ujian tertulis, pansel telah menyaring ke-73 nama tersebut menjadi 27 nama. Jumlah ini terdiri dari 20 nama baru dan 7 nama komisioner KPI yang masih menjabat (incumbent).
Dari ke-27 nama pelamar yang lolos, 11 nama di antaranya adalah komisioner KPI Daerah (KPID). Selain itu, terdapat pula dua staf KPI Pusat yang mencalonkan diri. Tak pelak, dominasi unsur KPI dan KPID ini dihujani beragam tanggapan. Ade Armando menyatakan bahwa, “Menjadi komisioner kan harus punya integritas tinggi. Ada potensi untuk disogok, dibayar untuk kepentingan tertentu. Jadi harus dicek track record-nya.” Ade berpendapat bahwa publik mesti mengawasi komisoner KPID yang pernah kena kasus gratifikasi atau semacamnya, “Dengar-dengar ada calon dari KPID yang bermasalah.”
Mengenai calon dari KPID ini, Umar Idris, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jak), menyatakan bahwa ia, “Tidak kenal seperti apa klik-klik mereka, dan seberapa baik mereka mengontrol frekuensi. Ya, mudah-mudahan tidak sekadar cari makan di KPI, tapi juga berniat untuk memperbaiki mutu siaran.”
Calon Komisioner Incumbent
Ketua Pansel KPI 2013 yang juga menjabat sebagai Ketua KPI, Mochamad Riyanto, mengatakan bahwa tujuh pelamar incumbent langsung lolos ke tahap selanjutnya tanpa perlu mengikuti ujian tertulis. “Kalau incumbent ikut, ya mereka juara terus, wong setiap hari menguasai Undang-Undang Penyiaran,” ujar Riyanto disertai tawa.
Umar Idris memberi catatan untuk para incumbent tersebut, “Apakah mereka merasa kinerja waktu menjabat memuaskan, jadi pede mencalonkan diri lagi? Menurut saya, mereka tidak memuaskan.” Sementara itu, Amir mengatakan, “Sebagian layak (menjabat lagi), sebagian tidak. Kemarin (dalam periode 2010-2013), beberapa (komisioner) bekerja serius dan baik, beberapa tidak.”
Bagi Ade Armando, “Yang tetap harus dicermati adalah kualitasnya, bukan sekadar jumlah- jumlahnya saja. Incumbent juga perlu diuji integritasnya supaya orang tahu dan bisa menilai sendiri apakah dia layak atau tidak menjadi komisioner lagi.”
Proses pemilihan komisioner KPI kali ini dinilai terdapat beberapa kejanggalan yang menerbitkan tanya. Misalnya saja, pada 3 Juni, situs KPI mengumumkan 72 nama peserta yang lulus pada tahap seleksi administrasi. Namun, sehari kemudian daftar ini berubah menjadi 73 nama, dengan tambahan nama Armani Faisoli. Rianzi Gautama, staf KPI yang menulis berita tersebut, ketika dihubungi Remotivi menolak untuk berkomentar.
Atas hal tersebut Amir menanggapi bahwa, “Tidak apa-apa, mau ditambah satu atau sepuluh, tapi yang penting alasannya. Umumkan pada publik bahwa ada penambahan nama, dan umumkan juga alasannya.”
Kejanggalan yang lain misalnya, mengenai kuota 27 nama pada tahap ujian tertulis, di mana 7 di antaranya diperuntukkan bagi pelamar incumbent. Jadi, hanya tersedia kuota bagi 20 nama pelamar baru. Pasalnya, hak istimewa bagi pelamar incumbent seperti ini tidak terjadi pada pemilihan periode sebelumnya, karena komposisi kuota yang disediakan terdiri dari 27 nama pelamar baru plus para incumbent yang kembali mendaftar. Dimintai penjelasan atas hal ini, Riyanto memberi keterangannya secara off the record.
Sepinya Pengawalan Publik dan Media
KPI adalah lembaga independen negara yang punya peran penting dalam mengatur dan mengawasi dunia penyiaran di Indonesia. Maka itu, seperti harapan Riyanto, “Kami ingin orang di KPI ini adalah orang yang sangat visioner. Karena (tugas KPI) mengawal peradaban bangsa, bukan sekadar menjalankan fungsi.”
Tapi sayang, pengawalan publik dan media atas proses pemilihan ini dinilai Umar Idris tidak cukup mendapat perhatian. Pasalnya, lanjut Umar, dalam UU Penyiaran yang sedang dirancang, ada upaya yang bertujuan untuk memberi kewenangan KPI lebih kuat. Komisioner baru inilah, menurut Umar, yang nantinya berkuasa dan mendapat tanggung jawab mengelola kewenangan yang diamanatkan Undang-undang.
“Jadi media memang harus diingatkan lagi. Seharusnya mereka memberi perhatian lebih. Teman-teman media harus menggunakan kapasitasnya untuk menginvestigasi calon-calon ini,” ujar Umar.
Senada dengan Umar, Ade berpendapat bahwa, “Komisioner baru harus membangun KPI baru. Komisioner baru diharapkan punya pengetahuan tentang penyiaran, punya integritas, dan juga mau berkomitmen untuk kerja keras. Pemilihan komisioner KPI kan bukan sekadar lowongan pekerjaan, jadi harus jeli betul memilah yang mana yang serius dan yang mana yang cuma mau cari pekerjaan.”
Untuk itu, Ade menganggap bahwa pengawalan proses seleksi ini penting. “Media massa sendiri mesti memberitakan, dan masyarakat sipil juga mesti mengawal,” ujarnya.[REMOTIVI/Yovantra Arief]
Amir mengatakan bahwa ia tidak tahu persis kapasitas dari kebanyakan nama-nama yang lolos tersebut, sembari menyayangkan, “Orang yang menurut saya jelas kualitasnya, seperti Ignatius Haryanto atau Budi Harmanto, malah tidak masuk. Memang ini adalah hak Pansel untuk menyeleksi, tapi yang paling baik adalah memberi gambaran pada publik seperti apa kriteria penilaiannya,” ujar Amir.
KPI kini tengah berada dalam proses pergantian anggota komisioner setelah melewati tiga tahun masa jabatan. Sejak 16 April tahun ini, proses pemilihan komisioner sudah dimulai. Pada tahap seleksi administratif, tim pansel yang terdiri dari Mochamad Riyanto, Edy Lisdiano, dan Ichwan Sam ini telah meloloskan 73 nama dari jumlah 120 nama yang mendaftar. Pada tahap selanjutnya, yang berupa ujian tertulis, pansel telah menyaring ke-73 nama tersebut menjadi 27 nama. Jumlah ini terdiri dari 20 nama baru dan 7 nama komisioner KPI yang masih menjabat (incumbent).
Dari ke-27 nama pelamar yang lolos, 11 nama di antaranya adalah komisioner KPI Daerah (KPID). Selain itu, terdapat pula dua staf KPI Pusat yang mencalonkan diri. Tak pelak, dominasi unsur KPI dan KPID ini dihujani beragam tanggapan. Ade Armando menyatakan bahwa, “Menjadi komisioner kan harus punya integritas tinggi. Ada potensi untuk disogok, dibayar untuk kepentingan tertentu. Jadi harus dicek track record-nya.” Ade berpendapat bahwa publik mesti mengawasi komisoner KPID yang pernah kena kasus gratifikasi atau semacamnya, “Dengar-dengar ada calon dari KPID yang bermasalah.”
Mengenai calon dari KPID ini, Umar Idris, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jak), menyatakan bahwa ia, “Tidak kenal seperti apa klik-klik mereka, dan seberapa baik mereka mengontrol frekuensi. Ya, mudah-mudahan tidak sekadar cari makan di KPI, tapi juga berniat untuk memperbaiki mutu siaran.”
Calon Komisioner Incumbent
Ketua Pansel KPI 2013 yang juga menjabat sebagai Ketua KPI, Mochamad Riyanto, mengatakan bahwa tujuh pelamar incumbent langsung lolos ke tahap selanjutnya tanpa perlu mengikuti ujian tertulis. “Kalau incumbent ikut, ya mereka juara terus, wong setiap hari menguasai Undang-Undang Penyiaran,” ujar Riyanto disertai tawa.
Umar Idris memberi catatan untuk para incumbent tersebut, “Apakah mereka merasa kinerja waktu menjabat memuaskan, jadi pede mencalonkan diri lagi? Menurut saya, mereka tidak memuaskan.” Sementara itu, Amir mengatakan, “Sebagian layak (menjabat lagi), sebagian tidak. Kemarin (dalam periode 2010-2013), beberapa (komisioner) bekerja serius dan baik, beberapa tidak.”
Bagi Ade Armando, “Yang tetap harus dicermati adalah kualitasnya, bukan sekadar jumlah- jumlahnya saja. Incumbent juga perlu diuji integritasnya supaya orang tahu dan bisa menilai sendiri apakah dia layak atau tidak menjadi komisioner lagi.”
Proses pemilihan komisioner KPI kali ini dinilai terdapat beberapa kejanggalan yang menerbitkan tanya. Misalnya saja, pada 3 Juni, situs KPI mengumumkan 72 nama peserta yang lulus pada tahap seleksi administrasi. Namun, sehari kemudian daftar ini berubah menjadi 73 nama, dengan tambahan nama Armani Faisoli. Rianzi Gautama, staf KPI yang menulis berita tersebut, ketika dihubungi Remotivi menolak untuk berkomentar.
Atas hal tersebut Amir menanggapi bahwa, “Tidak apa-apa, mau ditambah satu atau sepuluh, tapi yang penting alasannya. Umumkan pada publik bahwa ada penambahan nama, dan umumkan juga alasannya.”
Kejanggalan yang lain misalnya, mengenai kuota 27 nama pada tahap ujian tertulis, di mana 7 di antaranya diperuntukkan bagi pelamar incumbent. Jadi, hanya tersedia kuota bagi 20 nama pelamar baru. Pasalnya, hak istimewa bagi pelamar incumbent seperti ini tidak terjadi pada pemilihan periode sebelumnya, karena komposisi kuota yang disediakan terdiri dari 27 nama pelamar baru plus para incumbent yang kembali mendaftar. Dimintai penjelasan atas hal ini, Riyanto memberi keterangannya secara off the record.
Sepinya Pengawalan Publik dan Media
KPI adalah lembaga independen negara yang punya peran penting dalam mengatur dan mengawasi dunia penyiaran di Indonesia. Maka itu, seperti harapan Riyanto, “Kami ingin orang di KPI ini adalah orang yang sangat visioner. Karena (tugas KPI) mengawal peradaban bangsa, bukan sekadar menjalankan fungsi.”
Tapi sayang, pengawalan publik dan media atas proses pemilihan ini dinilai Umar Idris tidak cukup mendapat perhatian. Pasalnya, lanjut Umar, dalam UU Penyiaran yang sedang dirancang, ada upaya yang bertujuan untuk memberi kewenangan KPI lebih kuat. Komisioner baru inilah, menurut Umar, yang nantinya berkuasa dan mendapat tanggung jawab mengelola kewenangan yang diamanatkan Undang-undang.
“Jadi media memang harus diingatkan lagi. Seharusnya mereka memberi perhatian lebih. Teman-teman media harus menggunakan kapasitasnya untuk menginvestigasi calon-calon ini,” ujar Umar.
Senada dengan Umar, Ade berpendapat bahwa, “Komisioner baru harus membangun KPI baru. Komisioner baru diharapkan punya pengetahuan tentang penyiaran, punya integritas, dan juga mau berkomitmen untuk kerja keras. Pemilihan komisioner KPI kan bukan sekadar lowongan pekerjaan, jadi harus jeli betul memilah yang mana yang serius dan yang mana yang cuma mau cari pekerjaan.”
Untuk itu, Ade menganggap bahwa pengawalan proses seleksi ini penting. “Media massa sendiri mesti memberitakan, dan masyarakat sipil juga mesti mengawal,” ujarnya.[REMOTIVI/Yovantra Arief]